TRENDING TOPIC #PARIS ATTACK #USA vs RUSSIA #MOST VIDEO
Follow

atjehcyber thumbkanan

rental mobil di aceh, rental mobil aceh, jasa rental mobil aceh, sewa mobil di aceh, rental mobil banda aceh, sewa mobil di banda aceh

atjehcyber stick

Soal Perda Jilbab, Tokoh Agama: “Pusat Jangan Cari-cari Masalah dengan orang Aceh”

Friday, February 26, 2016 22:49 WIB

Dibaca:   kali

atjehcyber, atjeh cyber, atjeh news, atjeh media, atjeh online, atjeh warrior, acehcyber, aceh cyber, aceh warrior, aceh cyber online, atjeh cyber warrior

Pimpinan Pondok pesantren (Ponpes/Dayah) Darul Mujahiddin Kota Lhokseumawe yang juga Ketua Front Pembela Islam Aceh Raya, Teungku Muslim At Thahiri mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengancam akan memangkas Perda yang mewajibkan syariat berjilbab di Aceh.

Ia menilai alasan Mendagri bahwa Perda Jilbab bertentangan dengan Undang Undang, salah besar. Sebab pengakuan negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633).

“Kami atas nama masyakat Aceh mengajak pak mentri belajar kembali Undang Undang tentang penerapan syariat Islam kaffah yang telah diberikan kepad Aceh. Baca kembali tentang keistimewaan Aceh,” ujarny, Kamis (25/2/2016).

At-Thahiri menilai Mendagri telah salah langkah mengambil kebijakan tersebut dan meminta Presiden RI, Joko Widodo memecat Tjahjo Kumolo dari jabatan Mendagri.

“Seharusnya Mendagri menyetujui qanun wajib jilbab itu, bukan malah melarangnya. Kami akan terus memantau perkembangan dari kebijakan Mendagri ini,” ujarnya di Lhokseumawe, Jumat (26/2).

Ia berharap ke depan tak ada lagi pihak yang menggugat dan mempermasalahkan Perda wajib jilbab tersebut karena menurutnya mayoritas masyarakat Aceh beragama Islam dan meminta Mendagri untuk membaca kembali Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.



Menurutnya, Mendagri harus belajar kembali soal kewenangan Daerah Istimewa Aceh yang telah diberi kewenangan menerapkan syariat Islam sejak dahulu.

"Pak Menteri harus tahu sejarah, Aceh adalah modal besar bagi Indonesia. Mengkhianati hak masyarakat Aceh berarti telah mengkhianati negara," katanya.

Dengan adanya rencana menghapus perda, kata Tengku, Mendagri telah membuat masalah yang seharusnya tidak dilakukan.

“Jadi menteri jangan ngawur dan jangan merasa sok berkuasa, jangan cari-cari masalah dengan orang Aceh. Kami orang Aceh sudah mau berdamai dan mau kembali dalam pangkuan NKRI, maka jangan coba-coba khianati hak masyarakat Aceh,” ungkapnya.

"Dan kami juga mendesak Presiden segera mengganti Mendagri dengan orang yang waras dan berwawasan kebangsaan demi keutuhan negara," pungkasnya.
KOMENTAR
DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Artikel Pilihan Pembaca :

mobile=show

Copyright © 2015 ATJEHCYBER — All Rights Reserved