JAKARTA, Indonesia – Tujuh orang anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri akan dibawa ke sidang kode etik dan profesi atas kesalahan mereka dalam menangani terduga teroris Siyono.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen M. Iriawan mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh anggota Densus 88, termasuk dua anggota yang mengawal dan menyopir.
"Memang ada kesalahan prosedur, anggota tidak memborgol (Siyono). Nanti akan digelar sidang kode etik dan profesi," katanya.
Menurutnya, dua anggota Densus 88 itu bertanggung jawab atas kematian Siyono. Mantan Kapolda Jawa Barat ini pun memastikan jika kedua anggota densus 88 itu akan disidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"(Sanksi berat) Masih kita lihat nanti ada timnya karena mereka melanggar. Ada SOP yang tidak mereka ikuti. Iya dua anggota Densus itu, nanti kita sidangkan," tuturnya.
Pihaknya juga memeriksa beberapa orang Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Jateng yakni Kapolsek dan Kapolres.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk dimintai keterangan mengenai kematian Siyono setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Saat ini DPR sedang reses. Namun, saya pribadi akan mengusulkan agar Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III memanggil Kapolri," kata Desmond dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4).
Siyono ditangkap tiga orang Densus 88 pada 8 Maret dan meninggal ketika masih dalam pemeriksaan Densus. Tim dokter forensik yang melakukan autopsi menemukan tanda kekerasan benda tumpul pada beberapa bagian tubuh Siyono, tetapi masih butuh uji laboratorium untuk membuat kesimpulan.
Polri tidak membantah adanya kesalahan prosedur dalam penjemputan Siyono. "Memang ada kesalahan prosedur, anggota tidak memborgol (Siyono). Nanti akan digelar sidang kode etik dan profesi," katanya.
JOIN