Reusam sering menjadi pemahaman orang sebagai level “pengaturan” masa Kerajaan Aceh. Hal ini dikenal melalui “Reusam bak Lakseumana”. Reusam yang dimaksudkan dalam hal tersebut, berbeda dengan reusam yang sudah diatur dalam qanun gampong.
Oleh Sulaiman Tripa (*
Akhir tahun ini, saya dan teman-teman menyelesaikan satu penelitian kecil tentang reusam gampong atau qanun gampong. Lokasi penelitian yang berfokus pada pembentukan reusam gampong tersebut di Pidie Jaya. Dalam penelitian tersebut, terdapat beberapa masalah yang penting untuk didiskusikan.
Masalah pertama adalah pada istilah. Penggunaan nama reusam dalam qanun gampong, pada kenyataannya menimbulkan banyak pertanyaan. Konteks yang dilihat berbeda, yakni reusam yang sering menjadi pemahaman orang sebagai level “pengaturan” masa Kerajaan Aceh. Hal ini dikenal melalui “Reusam bak Lakseumana”. Reusam yang dimaksudkan dalam hal tersebut, berbeda dengan reusam yang sudah diatur dalam qanun gampong, dimana yang dimaksudkan adalah nama qanun pada level gampong.
Masalah kedua adalah penggunaan kata qanun untuk menggambarkan level pengaturan. Qanun itu dikenal pada tingkat Aceh dan tingkat kabupaten/kota. Namun demikian dalam Qanun No.5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong, nama qanun gampong tersebut di dalamnya.
Setelah lahirnya UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, masalah gampong dijelaskan dalam Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 117. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk masalah qanun gampong diatur melalui qanun kabupaten/kota tentang gampong.
Masalah ketiga adalah masih terjadi kesenjangan pemahaman dalam membedakan qanun Aceh tentang gampong atau qanun kabupaten/kota tentang gampong, dengan qanun pada level gampong. Yang satu berbicara mengenai isi qanun, sedang yang lain adalah level qanun.
Isi qanun membahas mengenai berbagai bahasan yang terkait dengan gampong. Sedangkan level qanun, khususnya qanun gampong, adalah berbicara mengenai satu level saja tentang qanun, yakni level gampong.
Selain dengan nama qanun, peraturan pada level gampong tersebut juga sering disebut dengan reusam. Kebetulan beberapa qanun kabupaten/kota yang sudah disahkan, umumnya menyebut dengan qanun gampong. Sekali lagi yang dimaksudkan bukanlah qanun tentang gampong, melainkan qanun pada level gampong.
Kabupaten Pidie Jaya adalah salah satu kabupaten yang sudah menyelesaikan qanun gampong. Dalam qanun tersebut, yang dimaksudkan dengan qanun gampong adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh tuha peut gampong bersama keuchik. Dalam qanun tersebut, juga dijelaskan mengenai tujuan pembentukan qanun gampong, yakni dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan gampong, pembangunan gampong dan kemasyarakatan.
Qanun gampong dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara rancangan qanun gampong yang telah disetujui bersama oleh keuchik dan tuha peut disampaikan oleh pimpinan tuha peut kepada keuchik untuk ditetapkan menjadi qanun gampong, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
Dalam masyarakat, terjadi perbedaan mengenai mekanisme penyusunan qanun gampong tersebut. Hal ini sangat beralasan karena qanun tentang gampong itu sendiri rata-rata baru diselesaikan oleh kabupaten dan kota di Aceh pada tahun 2010 dan 2011. Sementara proses pelaksanaan pemerintahan gampong sudah mulai berlangsung setelah UU No. 11 Tahun 2006 disahkan. Artinya dalam jangka waktu tersebut, proses penyusunan qanun gampong sebenarnya harus merujuk pada qanun gampong sebelumnya.
Begitu juga dengan pengaruh yang dirasakan dalam hal membedakan “reusam” dalam maknanya sebagai qanun pada level gampong dengan “reusam” dalam makna dari istilah aslinya. Banyak tuha peut dan tokoh masyarakat gampong yang cenderung memosisikan reusam sebagai istilah aslinya (dalam konteks sejarah disamakan dengan bahasan “Reusam bak Lakseumana”). Kedua istilah ini saya kira jelas tidak bisa disamakan.
Oleh karenanya, di lapangan sering kita temukan, qanun gampong disusun umumnya berkaitan dengan upaya memformalkan hal-hal yang sesungguhnya bisa saja tetap dipertahankan sebagai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya qanun gampong mengenai tata nilai, kebersamaan, keurija udep, keurija mate, kunjung mengunjung, kegiatan sosial, dan sebagainya.
Intinya adalah penyusunan atau membentuk qanun gampong, tapi sifatnya berdasarkan konsep yang tidak tertulis, yang disebabkan karena perbedaan cara melihat konsep “reusam” dan “qanun” sebagaimana telah saya sebut di atas.
Di samping itu, kenyataan selama ini qanun gampong masih sangat terbatas. Langganan qanun gampong tiap tahun umumnya berkaitan dengan anggaran pembangunan. Dan biasanya qanun-qanun seperti itu sudah dipersiapkan sedemikian rupa oleh pemerintahan yang di atasnya.
Selain qanun-qanun mengenai anggaran pendapatan dan belanja gampong, sebenarnya pemerintah gampong juga bisa membuat qanun-qanun lain menurut kebutuhan gampong. Tapi bila memang tidak ada yang dibutuhkan tidak apa-apa, dan tidak perlu dipaksakan. Yang jelas selama ini qanun-qanun tersebut masih terbatas.
Dalam hal keterbatasan tersebut, tidak bisa juga kita persalahkan para pihak. Ada komentar misalnya tanggung jawab ini kita serahkan saja sepenuhnya kepada pemerintahan gampong. Saya kira bila itu dilakukan, maka akan banyak menghadapi kendala. Salah satunya adalah sumberdaya manusia yang sangat terbatas pada tingkat gampong.
Pelatihan mengenai proses penyusunan qanun gampong masih berlangsung terbatas. Pihak-pihak yang memfasilitasi masih belum bisa menjangkau sebagian besar wilayah gampong, karena mengingat program itu sendiri harus berjalan efektif. Makanya dengan kondisi tersebut, tidak mungkin hal tersebut kita lepaskan bulat-bulat kepada pemerintahan gampong.
Di sini juga membutuhkan pembinaan pemerintahan yang di atasnya, khususnya dalam proses penyusunan qanun gampong. Walau pun itu tidak berarti bahwa ketika pelatihan sudah dilakukan, harus selalu menghasilkan qanun-qanun gampong. Saya kira lahir tidaknya qanun tetap berpatokan dari kebutuhan mereka sendiri. [st/ha]
***
|
JOIN