Cilacap: Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman menyatakan siap dieksekusi mati. Pernyataan itu dia ungkapkan seusai sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (1/6/2016).
"Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, berarti Allah masih cinta sama saya," kata Freddy seperti dilansir Antara.
Pada kesempatan itu, Freddy juga berpesan agar orang yang terlibat narkoba segera bertobat. Sebab, narkoba tidak ada hasilnya. "Setiap saya kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti Allah tidak mengizinkan," katanya.
Sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan Freddy Budiman dipimpin majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta. Sidang hari ini beragendakan pembacaan kesimpulan dan penandatangan berita acara pemeriksaan.
Saat membacakan tanggapan dan kesimpulan, penasihat hukum pemohon, Untung Sunaryo, mengatakan, alasan pengajuan PK di antaranya ada novum (bukti baru) dan perbedaan putusan pada pengadilan tingkat pertama serta kekhilafan majelis hakim seperti yang disampaikan dalam memori PK.
Oleh karena itu, dia memohon majelis hakim menerima PK yang diajukan Freddy. Karena, pemohon telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, Untung memohon majelis hakim untuk mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemohon menjadi hukuman sementara dengan jangka waktu tertentu. Atau hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
"Kami mohon adanya putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Sementara dalam kesimpulannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono mengatakan, tidak ada novum dalam PK yang diajukan Freddy Budiman. Menurut dia, perbedaan putusan tidak bisa menjadi novum untuk mengajukan PK.
"Kami memohon majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan pemohon," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan kesimpulan, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo menyatakan hasil pemeriksaan PK tersebut akan segera dikirim ke PN Jakarta Barat dan selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung.
Sekadar diketahui, PK diajukan Freddy ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu. Pemeriksaan PK tersebut selanjutnya didelegasikan ke PN Cilacap karena Freddy saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Freddy divonis mati setelah rangkaian kejahatan narkoba yang ia lakukan. Dia ditangkap pada 2012 karena kepemilikan 1.412.476 pil ekstasi. Lalu, pada Juni 2013 atau saat proses persidangan kasusnya, Freddy ketahuan membangun pabrik ekstasi di LP Narkotika Cipinang.
Atas kelakuannya, pada 30 Juli 2013, Freddy dipindah ke Nusakambangan. Kemudian pada 8 April 2015, Freddy dipinjam kepolisian karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Dia dititipkan ke LP Gunung Sindur.
Selanjutnya, pada 16 April 2016 Freddy dikembalikan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan.
JOIN