TRENDING TOPIC #PARIS ATTACK #USA vs RUSSIA #MOST VIDEO
Follow

atjehcyber thumbkanan

rental mobil di aceh, rental mobil aceh, jasa rental mobil aceh, sewa mobil di aceh, rental mobil banda aceh, sewa mobil di banda aceh

atjehcyber stick

#TAGatjehcyber Home / / / /

India Hukum 24 orang Hindu Terkait Pembantaian Muslim Gujarat

Thursday, June 02, 2016 20:51 WIB

Dibaca:   kali

atjehcyber, atjeh cyber, atjeh news, atjeh media, atjeh online, atjeh warrior, acehcyber, aceh cyber, aceh warrior, aceh cyber online, atjeh cyber warrior



NEW DELHI -- Sebuah pengadilan di India telah menjatuhkan vonis pada 24 orang atas pembunuhan 69 Muslim selama kerusuhan agama di negara bagian Gujarat, barat India pada 2002. Sementara 36 tersangka lainnya dibebaskan karena tak cukup bukti.

Aljazirah melaporkan, pada Kamis (2/6), hakim PB Desai menjatuhkan hukuman pada 24 orang atas pembunuhan Muslim Gujarat. Ia membebaskan 36 lainnya karena kurang bukti. NDTV mengatakan, pengadilan akan membacakan hukuman mereka pada 6 Juni.

Pengacara yang mewakili para korban Teesta Setalvad mengatakan kepada Aljazirah, ada berbagai reaksi atas putusan tersebut. Menurutnya, mereka tak sepenuhnya puas dengan putusan, sebab banyak orang-orang berpengaruh seperti Inspektur KG Erda dibebaskan dari tuduhan. "Kami pasti akan mengajukan banding atas keputusan itu," katanya.

Salah satu keluarga korban mengaku senang 24 terdakwa itu dihukum, meski ia kecewa 36 lainnya dibebaskan. Menurut Zakia Jafri yang suaminya ikut jadi korban tewas, pengadilan masih kurang adil dan ia akan berjuang sampai akhir. Jaksa mengatakan, mereka sedang mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi semua terdakwa.



Pada insiden pembantaian Muslim di Gujarat, massa Hindu menyerbu komplek komunitas Masyarakat Gulbarg yang merupakan bangunan perumahan Muslim. Mereka melakukan pembakaran dan penikaman hingga menewaskan 69 Muslim yang bersembunyi di sana.

Dalam beberapa bentrokan antar agama terburuk di India sejak kemerdekaan pada tahun 1947, sekitar 2 ribu orang tewas dalam gelombang kekerasan anti-Muslim. Ini dipicu oleh pembakaran hidup-hidup 60 jemaah Hindu yang berada di kereta api.

Pada bulan November 2011, 31 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan 33 Muslim di satu rumah selama kerusuhan.
KOMENTAR
DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Artikel Pilihan Pembaca :

mobile=show

Copyright © 2015 ATJEHCYBER — All Rights Reserved