
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengklarifikasi pernyataannya bahwa tidak benar dirinya akan mencabut Perda Aceh yang mewajibkan wanita memakai jilbab.
Ia menegaskan tak ada pernyataan ingin mencabut penerapan syariah Islam yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan Aceh. Menurut dia, ada kesalahpahaman sehingga informasi yang beredar belakangan menjadi isu liar.
“Soal Aceh kan saya paham secara khusus ada penerapan syariat Islam, ya wanita wajib pakai jilbab. Kami tidak larang Perda Aceh (yang mewajibkan wanita muslim pakai jilbab),” tegasnya, Rabu (24/2/2016) malam.
Mantan Sekjen PDIP itu memahami kalau ada aturan soal wajib jilbab di Aceh. Pernyataan yang meluas soal larangan tersebut, apalagi sampai mencabut peraturan daerah (Perda) Aceh.
"Saya cuman meminta agar daerah lain tidak membuat peraturan sama seperti Aceh. Misalnya, Surabaya bikin perda soal wajib berjilbab. Kalau Aceh tak mengapa, karena memang daerah syariat Islam," kata Tjahjo dalam sambutannya di acara Rakornas Biro Hukum di Jakarta, Kamis (25/2) dikutip merdekacom.
Tjahjo menjelaskan bahwa benar ada Perda yang berpotensi dicabut, yaitu Perda yang terindikasi menghambat investasi dan pelayanan kepada masyarakat, Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang dan indikasi pelanggaran HAM.
“Daerah-daerah lain yang tidak berdasarkan syariat Islam seperti Aceh jangan meniru buat Perda wanita harus pakai jilbab karena ada warga yang tidak muslim,” pungkas Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri dilansir aceHTrend.
Kemendagri sekarang ini memang tengah gencar mengarahkan agar pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memangkas perda yang dianggap bermasalah. Namun bukan berarti harus mencoret perda qanun Aceh, karena di sana bersifat khusus, syariat Islam.
"Kalau perda otsus itu hati-hati. Seperti di Yogyakarta, kalau memang ada ribut di dalam urusan keraton, maka birokrasi tak boleh masuk mencampuri persoalan tersebut," ujar dia.
Bikin Geger Media
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengancam akan memangkas sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu contoh Perda yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan layak dipangkas salah satunya adalah Perda Provinsi Aceh.
"Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, sifatnya sementara sampai daerahnya aman," imbuh Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Namun sebelum dilakukan pemangkasan, kementeriannya akan meminta pemerintah setempat untuk mengoreksi kembali perda tersebut.
"Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya Kemendagri punya salinannya, langsung kami coret, ada kewenangan tapi kami menghargai daerah itu," ucapnya.
JOIN