Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memangkas sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Contoh Perda yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan layak dipangkas salah satunya adalah Perda (Qanun) Provinsi Aceh.
"Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, sifatnya sementara sampai daerahnya aman," jelasnya dikutip inilah.com, Selasa (23/2/2016).
Namun sebelum dilakukan pemangkasan, kementeriannya akan meminta pemerintah setempat untuk mengoreksi kembali perda tersebut.
"Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya Kemendagri punya salinannya, langsung kami coret, ada kewenangan tapi kami menghargai daerah itu," ucapnya.
Akan tetapi, politikus PDIP ini belum dapat memastikan batas waktu yang akan diberikan kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki peraturan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang tersebut.
"Kami inginkan dua bulan lagi separuh dipotong, kalau di pusat yang daerah tengah tahun sebagaimana arahan Bapak Presiden," tambah Tjahjo.
BACA: Ancam Cabut Qanun Jilbab, Ini Reaksi Ulama Aceh
JOIN