Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh langsung mengecam keras pernyataan Mendagri, Tjahjo Kumolo yang hendak memangkas sejumlah Peraturan Daerah (Perda) atau qanun di Aceh.
“Saya mengecam pernyataan Mendagri itu dan sangat menyesalkan, padahal dia harus tahu bahwa UUPA itu juga undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah Pusat,” kata Wakil MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali Ali dikutip merdeka.com, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya, Tjahjo Kumolo tidak memahami tentang kekhususan Aceh, di bawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintah Aceh.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Aceh ini juga meminta Pemerintah Pusat tidak mengebiri sejumlah qanun yang ada di Aceh.
Bila ini pun dilakukan, Faisal Ali mengaku akan berada di garda terdepan untuk menentangnya. Ia siap berargumen terkait persoalan itu dengan Mendagri.
“Saya siap berargumen, jadi saya minta kepada Mendagri untuk datang ke Aceh biar kami ajarkan isi kandungan UUPA dan kekhususan Aceh menerapkan syariat Islam,” tegasnya.
JOIN