TRENDING TOPIC #PARIS ATTACK #USA vs RUSSIA #MOST VIDEO
Follow

atjehcyber thumbkanan

rental mobil di aceh, rental mobil aceh, jasa rental mobil aceh, sewa mobil di aceh, rental mobil banda aceh, sewa mobil di banda aceh

atjehcyber stick

Surat Edaran “Hate speech” untuk Membungkam Kritik terhadap Presiden?

Friday, November 06, 2015 06:01 WIB

Dibaca:   kali

atjehcyber, atjeh cyber, atjeh news, atjeh media, atjeh online, atjeh warrior, acehcyber, aceh cyber, aceh warrior, aceh cyber online, atjeh cyber warrior

Polemik muncul terkait Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) yang ditandatangani pada 8 Oktober lalu.

Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menyebut Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Yakni sebagai sarana membatasi kebebasan berpendapat.

Dia menyebut SE Kapolri itu bisa dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan (security approach) untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapat. Bahkan, ada asumsi bahwa SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina presiden.

“Jadi mengkritik presiden langsung bisa dihukum,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11).

Agar SE itu tidak melumpuhkan prinsip demokrasi, sosialisasi SE itu, kata dia, harus intensif agar dipahami semua elemen masyarakat. Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah.

“Sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Agar masyarakat tak menjadi bingung dengan kebijakan ini,” jelasnya.

Tentu saja publik juga butuh jaminan bahwa SE Kapolri itu tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya.

Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi SE Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat.

Kembali ke Zaman Orba

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pun angkat suara tentang surat edaran itu. Mereka mengingatkan agar SE Kapolri tak kembali pada zaman orde baru (Orba). Sebagaimana diketahui, saat itu gerakan sosial telah dibungkam dengan mengatasnamakan Undang-Undang (UU).

"Kemajuan proses demokrasi dan mengeluarkan pendapat dan berekspresi di Indonesia jangan dicederai oleh hal-hal yang bersifat over reactive dari pemerintah dan aparat keamanan," kata Presiden KSBSI Mudhofir, Selasa (3/11).

Mudhofir mengakui, SE itu merupakan hak dan kewenangan Kapolri karena bersifat internal. SE juga berguna sebagai pedoman dan rujukan anggota Polri dalam bertugas di lapangan. Namun, pihaknya menilai implementasi SE itu bisa berpotensi membunuh kebebasan berpendapat.

Hal yang sama juga ada dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Nomor 228 Tahun 2015 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka. Pergub itu dikeluarkan pemerintah untuk membatasi ruang gerak publik dalam berekspresi.

ROL / JPNN
KOMENTAR
DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Artikel Pilihan Pembaca :

mobile=show

Copyright © 2015 ATJEHCYBER — All Rights Reserved