Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendorong pemerintah Indonesia untuk menyediakan satu pulau khusus bagi para pengungsi Rohingya di Aceh.
Demikian pernyataan disampaikan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Dr. Manager Nasution MA, setelah usai menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Indonesia Peduli Rohingya (KMIPR) di Ruang Pengaduan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuhrahri, Jakarta Pusat, Senin (21/06/2015).
Manager menegaskan ada perlakuan yang secepatnya harus diselesaikan oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, pembiaran negara terhadap pengungsi yang bercampur dengan masyarakat lokal, justru akan banyak menimbulkaan masalah.
“Hubungan antara pengungsi baik itu dari Rohingya, Bangladesh dengan masyarakat lokal di Aceh, ternyata dalam banyak hal menimbulkan problem,” kata Manager.
Untuk itu, Manager menyatakan, idealnya perlakuan terhadap pengungsi Rohingya sebetulnya tidak seperti sekarang, sebab itu dinilainya seperti sebuah penjara. Padahal, sebetulnya mereka bukan pelaku kejahatan, melainkan para pengungsi dan tamu negara yang mesti disediakan tempat bukan seperti di penjara.
“Saya kira Indonesia sudah punya pengalaman dalam mengatasi masalah pengungsi seperti ketika menampung para pengungsi Vietnam,” pungkas Manager. (*hidayatullah)
JOIN