TRENDING TOPIC #PARIS ATTACK #USA vs RUSSIA #MOST VIDEO
Follow

atjehcyber thumbkanan

rental mobil di aceh, rental mobil aceh, jasa rental mobil aceh, sewa mobil di aceh, rental mobil banda aceh, sewa mobil di banda aceh

atjehcyber stick

Buntut Pembuangan Pasien oleh Ambulance di Lampung

Thursday, February 06, 2014 20:51 WIB

Dibaca:   kali

atjehcyber, atjeh cyber, atjeh news, atjeh media, atjeh online, atjeh warrior, acehcyber, aceh cyber, aceh warrior, aceh cyber online, atjeh cyber warrior
Suparman (65) diturunkan dari ambulans di gardu hingga menemui ajal. si kakek tak mampu bicara bahkan tak memiliki tenaga untuk bangun karena diduga menahan rasa sakit. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung ke lapangan terkait kasus dugaan pembuangan pasien lanjut usia, Suparman (65) oleh Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo (RSUDT) Bandar Lampung.

"Kami akan mendatangi RSUDT untuk menemui direkturnya, kemudian dilanjutkan besok (Jumat) pertemuan dengan Wali Kota," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, komisinya akan memastikan kesesuaian pelayanan yang diberikan RSUDT dengan kewajiban pemerintah memenuhi instrumen hukum HAM, yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak ekosob, lanjut Natalius, telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang maupun UU HAM No. 39/1999.

"Dengan itu pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan HAM termasuk kebutuhan atas pelayanan kesehatan, dan rakyat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.

Oleh karena itu, pembuktian atas kasus tersebut berkaitan erat dengan potensi pelanggaran HAM.


"Seandainya pihak rumah sakit terbukti membuang pasien maka merupakan sebuah pelanggaran HAM," ujar Natalius yang juga Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM itu.

Sebelumnya, Pejabat RSUDT Bandarlampung diduga terlibat pembuangan pasien bernama Suparman (64), setelah Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Polresta Bandarlampung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembuangan pasien yang dilakukan RSUDT Bandarlampung, yaitu sopir ambulans Muhaimin, Andi Karyadi perawat di bagian rawat inap, dua orang bagian sanitasi Andi dan Andika, Adi petugas cleaning service serta Rudi seorang juru parkir.

Para tersangka itu juga mengakui telah mengubah bentuk mobil dengan mencopot stiker ambulans dan mencabut rotator yang diduga atas suruhan atasan mereka. (*ANT)

KOMENTAR
DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Artikel Pilihan Pembaca :

mobile=show

Copyright © 2015 ATJEHCYBER — All Rights Reserved