TRENDING TOPIC #PARIS ATTACK #USA vs RUSSIA #MOST VIDEO
Follow

atjehcyber thumbkanan

rental mobil di aceh, rental mobil aceh, jasa rental mobil aceh, sewa mobil di aceh, rental mobil banda aceh, sewa mobil di banda aceh

atjehcyber stick

Ketua MK: Bendera Aceh tak Bertentangan dengan UUD '45

Wednesday, May 01, 2013 13:00 WIB

Dibaca:   kali

atjehcyber, atjeh cyber, atjeh news, atjeh media, atjeh online, atjeh warrior, acehcyber, aceh cyber, aceh warrior, aceh cyber online, atjeh cyber warrior
Akil Mochtar (kanan) Ketua MK saat ini

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai keberadaan bendera Aceh yang dilandasi qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak mengandung masalah.

Menurut dia, keberadaan qanun itu secara prosedural tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Jika ada bendera di Aceh, itu tidak masalah. Karena di Undang-undang (UU) Aceh juga ada kewenangan itu. Secara prosedural itu tidak ada masalah," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/4).

Akil mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir dengan keberadaan bendera yang mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sebab, antara pemerintah pusat dengan GAM telah terikat perjanjian Helsinki yang menyepakati Aceh merupakan bagian dari Indonesia dan akan taat pada hukum yang berlaku.

"Dengan perjanjian Helsinki kan sudah selesai. Mengenai substansinya, itu harus dikonsultasikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tidak mengancam kedaulatan," kata Akil.

Lebih lanjut, Akil menambahkan, jika masyarakat Aceh ada yang keberatan dengan qanun itu, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada warga Aceh yang tidak setuju, dia bisa mengajukan gugatan ke MA," pungkas dia. | merdeka

Like → Tweet :
Join → Follow :
KOMENTAR
DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Artikel Pilihan Pembaca :

mobile=show

Copyright © 2015 ATJEHCYBER — All Rights Reserved