Navi Pillay |
JAKARTA - Ketua Komisi Ham PBB Navi Pillay prihatin dengan pemberlakuan Hukum Syariah di Aceh. Menurutnya, hukum syariah memberlakukan hukuman-hukuman yang cukup keras.
"Saya cukup khawatir ketika mendengar pemberlakuan Hukum Shariah di Aceh yang menerapkan hukuman keras seperti melempar batu dan melakukan serangan ke salon-salon (salon kecantikan)," ujar Pilay di United Nations Information Centre, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
"Sebagai seorang mantan hakim, saya prihatin dengan Pemerintah Kota Bogor yang gagal mendesak keputusan pembukaan tempat ibadah. Saya juga mengangkat isu ini di sejumlah rapat dengan Kejaksaan Agung," paparnya, dilansir okezone.com.
Ketua Komisi HAM PBB itu menyambut institusi-institusi HAM di Indonesia seperti Komnas Ham, Komnas Perempuan, Komite Nasional untuk perlindungan Anak dan National Human Rights Institution (NHRI). Pilay pun memuji Indonesia yang melakukan transformasi demokratisasi dari rezim militer ke pemerintahan sipil.
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Perempuan berdarah India itu turut mengadakan pertemuan dengan perwakilan Ahmadiyah, Syiah dan warga Kristen Indonesia.
JOIN