![]() |
Zaini Abdullah, Gubernur Aceh |
ATJEHCYBER | Eks Petinggi GAM (Gerakan Aceh Merdeka) pemenang pemilukada di Aceh, secara mutlak, lebih 60 persen, usai dilantik oleh Mendagri, membuat gebrakan dengan menutup 17 gereja di Aceh yang dianggap ilegal dan tidak sesuai ketentuan. Keputusan Zaini Abdullah ini, tak urung membuat berang para pemimpin gereja.
Sebelumnya, pihak gereja telah mengadukan Indonesia ke Lembaga Hak Asasi Manusia PBB, dan Indonesia dimasukkan sebagai negara yang melanggar HAM, karena menghalang-halangi berdirinya gereja, dan membuat kebijakan yang sangat bertentangan dengan HAM, seperti adanya SKB Tiga Menteri, yang membuat persyaratan pendirian gereja di Indonesia, serta melarang gereja Yasmin di Bogor.
Memang, gereja di Indonesia kenyataannya, "Bak jamur di musim hujan", gereja tumbuh dengan sangat pesat. Melampui jumlah masjid yang merupakan tempat ibadah kaum muslim di Indonesia. Berdasarkan laporan hasil penelitian Litbang Kementerian Agama, pertumbuhan gereja di Indonesia lebih 200% (persen) setiap tahunnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, tetap membela keputusannya yang menutup 17 gereja yang ada di wilayah hukum Aceh. Zaini Abdullah mengaku tidak gentar menghadapi serangan oleh kalangan HAM dan pihak gereja yang meradang dengan keputusan penutusan 17 gereja itu.
Ini langkah yang sesuai dengan prosedur yang dijalankan oleh Zaini Abdullah, selaku penguasa di Aceh. Zaini menilai, sejumlah pihak gereja banyak mendirikan rumah ibadah tanpa memperhatikan kondisi kearifan masyarakat Aceh dan kriteria yang ada.
"Padahal itu tidak jadi persoalan kalau semua pihak berjalan di atas rel (jalur). Ternyata mereka-mereka ini membikin (gereja) tanpa melihat kriteria, syarat-syaratnya bikin," ujar Gubernur Aceh Zaini Abdullah, usai diterima SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/7/2012), seperti dilansir inilah.com.
Namun persoalan ini menjadi besar, kata Zaini, karena banyak pihak yang tidak mengetahui permasalahan ini turut berbicara dan membuat kondisi semakin rumit. "Saya kira itu hal yang di blow up pihak-pihak tertentu, tapi itu sudah terkelola semua," katanya.
Sementara itu, kelompok HAM di Aceh, mulai mempermasalahkan adanya Qanun (undang-undang), yang bermuatan peraturan-peraturan yang bersumber dari Syariat Islam, terkait dengan masalah hukum.
Zaini menegaskan, masyarakat Aceh sangat bertoleransi tinggi terhadap beragam kepercayaan. Penutupan rumah ibadah di Aceh dilakukan karena menyalahi ketentuan yang berlaku. "Rakyat Aceh itu rakyat yang beragama, toleransi terhadap segala agama apa pun," kata dia.(voa-islam/Inilah)
JOIN