TRENDING TOPIC #PARIS ATTACK #USA vs RUSSIA #MOST VIDEO
Follow

atjehcyber thumbkanan

rental mobil di aceh, rental mobil aceh, jasa rental mobil aceh, sewa mobil di aceh, rental mobil banda aceh, sewa mobil di banda aceh

atjehcyber stick

Tamu Wajib Lapor 1 x 24 Jam

Saturday, July 09, 2011 22:47 WIB

Dibaca:   kali

atjehcyber, atjeh cyber, atjeh news, atjeh media, atjeh online, atjeh warrior, acehcyber, aceh cyber, aceh warrior, aceh cyber online, atjeh cyber warrior
Banda Aceh sedang mencanangkan Visit Banda Aceh Year 2011. Akan sangat memalukan bila papan pengumuman tersebut dilihat oleh wisatawan terutama warga asing karena di negaranya tentara tidak bekerja untuk urusan keamanan di dalam kota, Ini sangat mengangu kenyamanan para wisatawan, seakan-akan Aceh seperti belum aman...”

DI tembok rumah, di pos jaga, di gapura stiker hijau bertulis “Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam” itu terpampang. Tapi di tempat strategis lain, wujudnya tak selalu stiker, bisa juga bermateri papan atau pelat besi.

Awal Januari 2011 saya pertama kali melihat pengumuman serupa di dekat kantor saya, di lorong Mujur, gampong Lamlagang, kecamatan Banda Raya. Stiker itu dipasang di batang pohon kuda-kuda, sekitar 50 meter dari jembatan jalan Seulawah. Di sudut bawahnya tertera logo KORAMIL atau Komando Rayon Militer.

Di daerah Lamdingin stiker wajib lapor bahkan dipasang tepat di depan kantor keuchik atau kepala desa. Pengumuman macam ini mengingatkan warga pada keadaan di masa konflik dulu.

Ide awal pembuatan pamflet dari Danramil (komandan rayon militer). Itu dilakukan untuk menyambut pemilu sekaligus mengantisipasi maraknya tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan,” kata Syahril pada saya. Ia keuchik Lamdingin.

Aneh. Sebab tentara tidak punya wewenang mengatasi tindak kriminal. Itu tugas polisi.

Tugas polisi meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Polisi juga wajib melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan. Semua itu tercantum dalam pasal 13 dan 14, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sebenarnya pada pamflet juga tertera logo pihak kepolisian dan pihak kecamatan. Tapi karena ada kesalahan pada saat proses cetak, kedua logo tersebut tidak tertera,” kata Syahril lagi, yang ternyata tidak paham beda tugas polisi dan tentara ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tercantum peran, fungsi dan tugasnya. Di pasal 2 jelas disebutkan bahwa tentara profesional tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis. Ketika pengerahan TNI diperlukan untuk menghadapi ancaman bersenjata, presiden harus memperoleh persetujuan lebih dulu dari Dewan Perwakilan Rakyat.

TNI kadang berlebihan dalam menjalankan tugas. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh menemukan 32 pos tentara yang berdiri menjelang pemilu legislatif pada 2009 lalu di Aceh. Satu pos berisi 10 sampai 15 personil. Padahal kewenangan pengamanan pemilu ada di tangan polisi.

Pengumuman wajib lapor telah menyebar. Di tepi jalan Banda Aceh-Medan. Di tepi jalan Ulee Lheue-Lhok Nga. Di kecamatan Peukan Bada. Di simpang jalan Elak Gampoeng Beurawe. Di simpang jalan Tupaleuh, Ule Kareng. Di mana-mana.

Dari mana dana pembuatannya?

Dana bersama dari pihak gampoeng dan pihak Koramil,” kata Asnawi, keuchik Merduati.

Lain di Merduati, lain pula di Lamdingin. “Seluruhnya menggunakan dana gampong,” ujar Syahril.***

***


www.acehfeature.org
KOMENTAR
DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Artikel Pilihan Pembaca :

mobile=show

Copyright © 2015 ATJEHCYBER — All Rights Reserved